Zakat, infaq, dan sedekah merupakan kebuktian iman kita kepada Allah dan sesama muslim yang memerlukannya. Kalau kita melihat dari
penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah sedekah, zakat, dan infaq
sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang
dikeluarkan. Zakat, infaq dan sedekah memiliki persamaan dalam
peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengurangkan masalah
kemiskinan.
Adapun perbezaannya yaitu zakat hukumnya wajib
sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan
adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan sedekah
adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib
dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut
infaq dan shadaqah. zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan
sedekah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak
menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
Perbedaannya
juga dapat dicermati antara lain yaitu;
1) Zakat itu sifatnya wajib dan
adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa
yang boleh menerima.
2) Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya
(materi)
3) Sedekah: lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan
tidak terbatas pada materi saja.
Sedangkan pengertian sedekah, zakat dan infaq yaitu sebagai berikut;
a)
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara
terminologi syariat sedekah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in
bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya
sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam
pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian
sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di
tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada
pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa
yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan
ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Sedekah mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk
mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma,
termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat
digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah
karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah
adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu
pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela.
Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya
sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian
sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih
luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh
jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat
dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan,
menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis
kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh
adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Hadits
riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika
tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir,
tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar
ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi
jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang
banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih
adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap
amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan
syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
b)
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah
(HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya
nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman :
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan
menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban
atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang
telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang
wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari
umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta
tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan
Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama'
Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta
tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan
oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam
Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai
dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat
ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok
yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat
mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta
dan jiwa pemberinya.
c) Infaq berasal dari kata anfaqa yang
berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut
terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq
dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika
zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh
diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim,
dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela
yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak
yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk
menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait
dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan
sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata
yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
(HR. Bukhori)
2. Melakukan amal kebajikan semuanya agar bernilai
ganjaran pahala di sisi Allah Swt. Semuanya tergantung pada niat.
Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya sahya perbuatan itu hanyalah dengan
niat”. (HR. Muslim). Jika Bapak mengeluarkan harta diniatkan sedekah
maka akan bernilai ibadah sedekah yang besar ganjarannya dari Allah Swt.
Pun demikian jika diniatkan berinfak akan bernilai pahala infak.
Tentunya hendaknya terlebih dahulu dimantapkan niat bapak yang manakah
amal karikatif (sedekah atau infak) yang bapak pilih dan ditunaikan.
3.
Zakat/infaq diberikan kepada saudara-saudara yg kurang mampu seperti
keponakan, kakak/adik sendiri menurut ulama diperbolehkan atau tidak
berdosa untuk memberi kepadanya zakat. Sebab, mereka bukan menjadi
tanggung jawab bapak Ishendar dan dengan catatan bahwa mereka adalah
mustahik zakat yaitu apakah mereka masuk kriteria fakir atau miskin.
Meskipun demikian, alangkah lebih arifnya jika bapak mengeluarkan harta
tersebut sebagai sedekah yang juga tidak kalah besar amalan pahalanya.
Dan mengeluarkan zakat malnya pada lembaga amil zakat baik BAZ maupun
LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih merata tersalurkannya dan dapat
terberdayakan mustahiknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas
bahwa sedekah, infak dan zakat memiliki sisi perbedaan baik
penghimpunannya maupun penyalurannya. Dengan mengeluarkan
sedekah/infak/zakat sebetulnya untuk bekal investasi nanti di akhirat
bahkan akan dijauhkan dari musibah. Rasulpun menjelaskan orang yang
mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah.
Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa,
memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka
terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang
terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang
selalu melingkupi hati.
- Biro Unit Zakat dan Sedekah'12/13 -